Senin, 22 April 2013

Sekilas Mengenai Sistem Waralaba

Oleh: Ferdias Ramadoni - UKMSukses.com


Beberapa waktu lalu saya diberi kesempatan untuk mengikuti acara bertajuk “Bimbingan Teknis Persiapan Waralaba” yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI. Kesempatan ini datang dari komunitas TDA Depok yang informasinya saya dapatkan di milis. Sebenarnya sudah kurang lebih dua tahun belakangan saya cukup penasaran dengan bisnis sistem waralaba ini atau yang lebih kita kenal sebagai franchise.

Ada dua materi yang saya dapatkan di acara tersebut. Pertama, tentang bimbingan teknis waralaba dan kedua, persiapan legalisasi yang diperlukan untuk memiliki usaha waralaba. Materi pertama tentang bimbingan teknis disampaikan oleh Burang Riyadi, MBA yang cukup dikenal sebagai pakar bisnis franchise dari kantor konsultan International Franchise Business Management (IFBM), sedangkan materi yang kedua disampaikan oleh Carlo T. Maruhum, SH yang merupakan konsultan dari EMP Partnership. Acara ini bertempat di Hotel Bintang yang ada di bilangan Jakarta Pusat.

Menurut Burang Riyadi, waralaba adalah duplikasi usaha yang SUDAH SUKSES, untuk dimiliki dan dijalankan oleh orang lain. Sengaja saya berikan caps lock di tulisan “sudah sukses” karena ini merupakan syarat utama dari bisnis waralaba. Memang agak sulit menentukan sukses tidaknya sebuah usaha, namun yang paling sederhana adalah melihat bahwa usaha tersebut sudah terbukti mencapai BEP dan memiliki keuntungan per bulan yang cukup memuaskan. Berikut adalah beberapa istilah dalam waralaba/franchise:
  • Franchisor:
    Pemberi franchise
  • Franchisee:
    Penerima franchise
  • Master Franchising:
    Pemberian hak kepada penerima franchise untuk suatu wilayah khusus secara eksklusif. Berikut hak kepada penerima untuk mensub-franchise-kan usahanya di wilayah tersebut.
  • Franchise fee:
    Biaya pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu
  • Royalti fee:
    Biaya kontribusi yang diberikan oleh franchisee kepada  franchisor secara periodik
  • Advertising fee:
    Biaya kontribusi yang diberikan oleh franchisee kepada franchisor sebagai kontribusi melakukan kegiatan promosi yang bersifat nasional.
Seperti bisnis-bisnis kebanyakan di dunia ini, sistem waralaba juga memiliki keunggulan dan kekurangan. Keunggulan sistem waralaba adalah :

Sebagai franchisee (penerima waralaba)
  1. Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor
  2. Mendapat bantuan manajemen secara terus menerus
  3. Mendapat keuntungan dari kegiatan operasional dibawah nama dagang yang telah mapan.
  4. Membutuhkan modal yang lebih kecil.
  5. Resiko bisnis relatif kecil.
  6. Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor.
  7. Mendapatkan akses kepada sumber-sumber pembiayaan.
  8. Pendampingan dalam memilih lokasi yang strategis.
  9. Dapat melakukan promosi bersama outlet lainnya.
Sebagai franchisor (pemberi waralaba):
  1. Perluasan usaha cepat berkembang.
  2. Modal pengembangan usaha relatif sedikit.
  3. Tingkat pengembalian investasi tinggi, karena adanya:
    • Franchise fee
    • Royalty fee
    • Advertising fee
    • Merchandising
    • dll
  4. Kekuatan pemasaran tinggi, karena memiliki cabang yang lebih banyak.
Sedangkan beberapa kerugian umum (dari pihak franchisee) di sistem waralaba ini adalah :
  1. Adanya keharusan membayar royalty fee kepada franchisor untuk penggunaan sistem waralaba.
  2. Kemungkinan kerjasama dan kualitas dukungan franchisor yang tidak konsisten sesuai kontrak kerjasama.
  3. Ketergantungan yang besar kepada franchisor sehingga menjadi kurang mandiri.
  4. Reputasi dan citra bisnis yang diwaralabakan menurun di luar kontrol franchisor dan franchisee.
Lalu timbul pertanyaan, apakah semua jenis usaha bisa menggunakan sistem waralaba seperti ini? Silahkan disimak beberapa ketentuan umum bisnis seperti apa yang bisa diwaralabakan:
  • Bisnisnya bisa distandarkan (bentuk, desain, cara operasional, bahan baku,dll)
  • Memiliki keunikan (berbeda dari kompetitor, tidak mudah ditiru, dan memberikan nilai tambah untuk penjualan)
  • Transferable dan transparan (dapat diajarkan dan mampu bersifat terbuka)
  • Terbukti sudah berhasil dijalankan.
  • Marginnya cukup besar untuk berbagi royalty.
  • Bahan bakunya bisa disediakan di berbagai lokasi.
  • Prospek bisnisnya cukup besar untuk jangka panjang.
Dari segi legalitas, berikut tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha agar usahanya dapat diwaralabakan kepada orang lain secara legal:
  • Mendirikan badan usaha
  • Pendaftaran merek
  • Mempersiapkan prospektus (dokumen penjelasan mengenai fakta-fakta terkait bisnis yang ditawarkan)
  • Mendaftarkan prospektus ke Kementrian Perdagangan-Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pada akhir proses ini akan diterbitkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)
  • Membuat sistem yang terstandar lengkap dengan manualnya secara tertulis
  • Mempersiapkan rancangan kontrak waralaba (tentunya dalam bahasa Indonesia dan merujuk pada hukum di Indonesia)
Kira-kira inilah beberapa hal yang saya dapatkan ketika mengikuti acara bimbingan teknis ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar