Jumat, 09 April 2010

Membuat SIUP dan TDP

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )


SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".


PENGGOLONGAN SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN

1. Berbadan Hukum ( PT, CV dan Koperasi )
  1. Mengisi Formulir
  2. Copy akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Dep. Kehakiman/Pengadilan Negeri setempat
  3. Copy Domisili Perusahaan/SIT/UUG
  4. Copy KTP Penanggung Jawab
  5. Copy Kartu Keluarga ( KK ) Bagi Penanggung Jawab wanita.
  6. Copy Nomor Pokok Wajib pajak ( NPWP )
  7. Nomor Telepon dan stempel perusahaan
  8. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan
2. Perorangan ( PO )
  1. Mengisi Formulir
  2. Copy KTP Penanggung Jawab
  3. Domisili Perusahaan/SIT/UUG
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  5. Nomor Telepon dan stempel perusahaan
  6. Copy Kartu Keluarga ( KK ) bagi Penanggung Jawab Wanita
  7. Izin Teknis dari isntansi terkait bila diperlukan
Catatan :
Copy dokumen harus dilampirkan aslinya untuk penelitian dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah penelitian dokumen selesai.


MASA BERLAKU

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.



TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )

PERSYARATAN

I. Persekutuan Komandiiter (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
  1. Formulir Isian ( Diisi Lengkap )
  2. Copy Akta Pendirian Perusahaan
  3. Pengesahaan Akta dari Pengadilan Negeri ( PN )
  4. Domisili Perusahaan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  6. Copy SIUP/Izin Teknis lainnya
  7. Copy KTP Penanggung Jawab dan Sekutu Komanditer lainnya
  8. Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kanwik/Kandep Koperasi ( Bagi Koperasi )
  9. Copy KTP Penanggung Jawab Koperasi

II. Perusahaan Perorangan ( PO )
  1. Formulir Isian ( Diisi Lengkap )
  2. Copy Domisili Perusahaan/SIT/UUG
  3. Copy SIUP/Izin Teknis Lainnya
  4. Copy KTP Penanggung Jawab/Paspor
  5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

III. Bentuk Usaha Lainnya ( BUL )
  1. Formulir Isian ( Diisi Lengkap )
  2. Copy SIUP/Izin Tehnis Lainnya
  3. Copy Domisili Perusahaan/ SIT/UUG
  4. Copy KTP Penanggung Jawab/Paspor
  5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

IV. Perseroan Terbatas ( PT )
  1. Formulir Isian ( Diisi Lengkap )
  2. Copy Akte Pendirian Perusahaann dan Akte Perubahan
  3. Asli dan Copy Pengesahan Akte Pendirian/Perubahan dari Departemen Kehakiman ( Sesuai dengan UU PT.No. 1 Th. 1995 )
  4. Asli + Copy Data Akta Pendirian
  5. Asli + Copy Data Akta Perubahan
  6. Asli + Copy Laporan Data Akta Perobahan
  7. Copy SIUP/Izin Tehnis Lainnya
  8. Copy Domisili Perusahaan/SIT/UUG
  9. Copy KTP Pengurus dan Komisaris Serta Pemegang Saham


Credit:
- Link 1
- Link 2
- Link 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar